Sumbar  

Batas Waktu Perusahaan Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerjanya BPJamsostek

Arosukapost.com – Solok, 24 April 2024, Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat (1), setiap pemberi kerja dalam sektor jasa konstruksi diwajibkan untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian penting dari perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dr. Maulana Anshari Siregar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap regulasi perlindungan pekerja. Ia mengingatkan bahwa setiap proyek konstruksi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.

Ini merupakan langkah vital untuk memastikan bahwa semua pekerja terlindungi di bawah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pendaftaran proyek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak akan diterima apabila proyek telah selesai. Hal ini dikarenakan pendaftaran yang dilakukan setelah penyelesaian proyek tidak memenuhi regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan proyeknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Baca juga :  Masyarakat Semangat Hadiri Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad

Menurut Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan cara memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Artinya, tidak ada lagi proyek pemerintah daerah, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes, yang tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pendaftaran proyek jasa konstruksi sangat mudah. Perusahaan dapat datang langsung ke kantor Cabang terdekat atau menggunakan aplikasi E-Jakon, yang merupakan aplikasi berbasis web yang mempermudah para perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal administrasi program jasa konstruksi.

Pendaftaran ini tidak hanya berlaku untuk dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, tetapi juga bagi pihak swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Pakaian Adat Urang Bajinih Nagari Sungai Durian Beda dari Nagari Lain

Contoh proyek yang dapat didaftarkan meliputi renovasi rumah, pembangunan ruko, pembangunan rumah klasik, dan proyek-proyek lainnya.

Pendaftaran pekerja jasa konstruksi merupakan peralihan risiko yang dimiliki oleh penyedia jasa kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mendaftar, pekerja akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan medis hingga sembuh di rumah sakit pemerintah dengan ruang rawatan kelas satu.

Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk dua orang anak. Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah.

Dr. Maulana Anshari Siregar mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kota yang berada di wilayah kerja Solok Raya, termasuk Solok Selatan, Solok, Kota Solok, Sawahlunto, Sijunjung, dan Dharmasraya, yang sangat konsen dengan perlindungan para pekerja konstruksi dengan menerbitkan surat edaran kewajiban perusahaan konstruksi untuk memastikan pekerjanya sebelum proyek dilaksanakan.