Arosukapost.com – Pandangan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat beragam. Sebagian orang mungkin tidak mempermasalahkan substansi putusan MK yang memungkinkan seseorang berusia 35 tahun menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden.
Namun, yang menjadi masalah bagi sebagian orang adalah caranya dan mengapa diputuskan saat ini.
Terdapat juga masyarakat yang tidak sepakat dengan putusan MK karena memiliki sentimen negatif terhadap tokoh politik tertentu. Mereka berpendapat bahwa putusan ini dapat menghambat jalannya politik yang mereka dukung.
Namun, penting untuk membedakan antara orang-orang yang memiliki sentimen negatif terhadap suatu tokoh politik dengan mereka yang merasa terhambat secara politik akibat putusan ini.
Polarisasi dapat dihindari dengan memahami spektrum pendapat masyarakat terhadap suatu peristiwa, seperti putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dengan mengenali bahwa pandangan masyarakat memiliki spektrum yang luas, kita dapat mencari jalan tengah dan menghindari polarisasi yang berpotensi memicu konflik di antara masyarakat. (Ly)