Seorang Pelaku Perniagaan Satwa Dilindungi Kembali Ditangkap Polda dan BKSDA Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, dalam konferensi persnya di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/22).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, dalam konferensi persnya di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/22).

Arosukapost.com, Padang- Polda Sumbar bersama BKSDA Sumbar kembali mengungkap pelaku penjualan hewan dilindungi.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, dalam konferensi persnya di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/22).

“Tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas,” kata Satake Bayu.

Ia menyebut, pelaku MAD (30), warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padnag, ditangkap di Jl. Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung pada Jumat (11/3/22) pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan, tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam,” terangnya.

Baca juga :  Nagari Simanau Kabupaten Solok Gelar Acara Malapeh Kawua: Wujud Syukur dan Tradisi Turun Temurun

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, modus operasi pelaku yaitu memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dengan memposting gambar maupun video hewan-hewan tersebut melalui grup Facebook dan Whatsapp.

“Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun Facebook miliknya ke grup Facebook Hewan Peliharaan Padang dan grup Whatsapp Jual Beli Hewan yang diketahui dari handphone miliknya,” ujarnya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga :  Bupati Solok Turunkan Tim Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi

“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” pungkasnya.

Sementara Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Serta, menurutnya pelaku juga memiliki keterkaitan dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap terkait perniagaan satwa dilindungi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah dirilis sebelumnya,” sebutnya.

Editor: DW