Pemerintah Ubah Nama Libur Nasional Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Arosukapost.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024. Keppres ini mengubah nomenklatur libur keagamaan umat Kristen dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah terhadap keyakinan umat Kristen.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan respons pemerintah terhadap usulan dari umat Kristen dan Katolik, yang telah menyampaikan aspirasi mereka melalui Kementerian Agama.

“Kami menghargai dan menghormati kepercayaan umat Kristen dan Katolik, yang menganggap bahwa Yesus Kristus adalah nama yang lebih sesuai dan lebih menggambarkan sosok yang mereka sembah. Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia,” ujar Saiful.

Baca juga :  Mohamed Salah Jadi Target Baru Real Madrid

Perubahan ini juga mendapat dukungan dan apresiasi dari para tokoh agama Kristen dan Katolik, yang menganggapnya sebagai langkah positif dan progresif dari pemerintah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan pemerintah yang telah memperhatikan dan memenuhi permintaan kami. Ini menunjukkan bahwa pemerintah menghormati hak dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Kami berdoa agar Tuhan memberkati Indonesia dan menjadikannya negara yang damai dan sejahtera,” kata Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom.

Baca juga :  Berikut Ini Delapan Tim Akan Berlaga pada Babak Perempat Final BSC 2023

Sementara itu, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan bukti dari semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai keberagaman dan kesatuan bangsa.

“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang telah mengakui dan menghormati identitas dan tradisi umat Kristen dan Katolik, yang selama ini menggunakan nama Yesus Kristus dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari. Kami berharap perubahan ini dapat memperkuat persaudaraan dan persatuan antara umat beragama di Indonesia,” kata Mgr. Antonius.

Perubahan nomenklatur libur nasional ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, dan akan tercantum dalam kalender resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Ly)