Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sandiaga Uno: Bukan Pajak Baru

Arosukapost.com – Jakarta, 18 Januari 2024 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menjelaskan asal mula rencana naiknya pajak hiburan di angka 40-75 persen. Menurut Sandi, kenaikan pajak hiburan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menentukan.

“Di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan,” kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara ‘Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya’ di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

Sandi mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan tarif pajak hiburan yang berlaku di wilayahnya.

Baca juga :  Mahfud MD Resmi Calon Wakil Presiden Mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Jadi (diterapkan) di Januari 2024 tepat 2 tahun setelah Januari 2022. Jadi ini otomatis,” terang Sandi.

Naiknya pajak hiburan ini menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif yang sedang bangkit usai pandemi Covid-19. Keresahan naiknya pajak ini bahkan diungkapkan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista.

“Pajak hiburan naik 40-75 persen, ini bukan pajak baru. Ini kewenangan daerah,” kata Inul dalam unggahan di akun Instagramnya pada Selasa (16/1/2024).

Baca juga :  Jelang Lebaran, Athari Gauthi Ardi Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Membutuhkan

Inul khawatir kenaikan pajak ini akan berdampak pada pelaku usaha industri kreatif, terutama usaha hiburan. Menurutnya, kenaikan pajak yang terlalu tinggi akan membuat masyarakat enggan untuk beraktivitas di tempat hiburan.

“Kalau pajak naik, masyarakat akan memilih beraktivitas di rumah. Ini akan berdampak pada usaha hiburan,” kata Inul.

Sandiaga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminimalisir dampak kenaikan pajak hiburan terhadap pelaku usaha industri kreatif.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kenaikan pajak ini tidak memberatkan pelaku usaha,” kata Sandi. (Ly)