Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Di TMP Suropati Dapat Sorotan KPK

Arosukapost.com – Pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, telah menimbulkan kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Eddy dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dan divonis 7 tahun penjara pada Mei 2022. Namun, Eddy meninggal dunia pada 30 November 2022 dan dimakamkan di TMP Suropati.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesalkan pemakaman Eddy di tempat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pahlawan atau orang-orang terhormat yang telah berjasa besar bagi negara. Menurut Nurul Ghufron, pemakaman di TMP Suropati menunjukkan penghormatan yang tidak pantas terhadap seseorang yang telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Pengungkapan mengenai pemakaman Eddy pertama kali diungkapkan oleh istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati. Suciwati mengatakan bahwa Eddy seharusnya tidak diizinkan dimakamkan di TMP Suropati karena tidak memenuhi kriteria sebagai pahlawan atau orang berjasa bagi negara.

Baca juga :  PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PKB di Pilkada Jakarta: Siapa Calon Wakil Gubernur yang Diusung ?

KPK menilai bahwa pemakaman Eddy di TMP Suropati mengirimkan pesan yang negatif terkait dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ly)

Sumber : CNN INDONESIA