Sumbar  

Pemda Kota Solok penuhi Janji Hibah dengan Kabupaten Solok

Arosukapost.com – Perjanjian Hibah barang Milik Daerah antara Pemerintah Kota Solok dengan pemerintah Kabupaten Solok dengan Nomor: 027/001/NPHD _ BMD/BKD _2022 dan 900/60/BKD – BMD/2022.

Tentang Hibah barang milik Daerah berupa Lanjutan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Solok yang berlokasi di Arosuka.

Dalam perjanjian tersebut dalam pasal 4 tentang Hak dan kewajiban Para pihak huruf a yang berbunyi melakukan Perbaikan / pemeliharaan gedung menganggarkan dalam APBD awal Kota Solok tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh dinas Bina Marga,Cipta karya dan tata Ruang propinsi Sumatera Barat.

Huruf b berbunyi pihak pertama menyiapkan Meobiler Gedung DPRD Kabupaten Solok senilai kurang lebih Rp. 500.000.000,-.

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs Zaitul Ikhlas AP, M.Si menyampaikan bahwasanya berdasarkan Perjanjian Hibah barang Milik Daerah antara Pemko Solok Dan Kabupaten Solok.

Baca juga :  Kepala Satpol PP Kabupaten Solok Lakukan Sosialisasi Ke SMKN 1 Gunung Talang

Untuk RAB furnicer/mobiler Gedung DPRD Kabupaten Solok jumlah tolal biaya Rp. 450.402.500,00 PPN 11% Rp.49.544.275,00Jumlah Biaya Rp. 499.946.775,00.

Dengan demikian kata zaitul isu isu hanya Interior Gedung DPRD kisaran 200 juta itu tidak benar, Jelas itu isu murahan yang tidak jelas asal muasalnya, tapi yang jelas kita pastikan sesuai dengan perjanjian Hibah pasal 4 ayat 1 Huruf b, yang juga diperkuat Oleh Riva Rusavi Analis Kebijakan Muda.

Yang pasti kita dari sekretariat DPRD saling berkoordinasi dengan teman teman Kota Solok agar pekerjaan segera selesai sesuai dengan kontrak yang ada kata zaitul.

Baca juga :  Roadshow ke DPD PAN Kabupaten Solok, Ketua DPW Sumbar: Kita Satu Komando

Zaitul berharap dengan selesainya Rehab dan Interior Ruangan DPRD Kabupaten Solok tersebut maka mudah mudahan bisa segera dimanfaatkan sesuai dengan Peruntukannya.

Sementara Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Solok Irfan Suhendri,SH didampingi Oleh Pejabat Fungsional PBJ sekretariat Daerah kota Solok Frengky saat saat koordinasi besama Sekretaris DPRD senin 13/11/2023 mengatakan kita betul betul komit dengan perjanjian Hibah yang sudah ditangani Oleh Wali Kota Solok dan Bupati Solok di Gedung Merah Putih Jakarta kata Hendri.

Sementara Nilai kontrak Rehab Gedung DPRD Kabupaten Solok senilai Rp. 996.829.252,00 yang bersumber melaui APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 sekarang dalam proses pengerjaan Oleh rekanan. (SD)