Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi, TikTok Shop Cs Hanya Boleh Promosi

Arosukapost.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang platform media sosial yang melayani transaksi jual-beli (e-commerce), seperti yang selama ini dijalankan oleh TikTok Shop, Instagram Shop, Facebook Marketplace, dan sejenisnya.

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menggelar rapat terbatas bersama tiga menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

“Tadi, baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce,” ujar Jokowi. “Kita melihat bahwa ini adalah sebuah fenomena baru yang perlu kita atur dengan baik agar tidak merugikan pelaku usaha, konsumen, maupun negara,” tambahnya.

Menurut Jokowi, platform social commerce hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi barang atau jasa, tanpa memungkinkan transaksi langsung atau pembayaran langsung. Mereka harus mengarahkan pengguna ke platform e-commerce resmi yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan memenuhi persyaratan perizinan, pajak, dan perlindungan konsumen.

“Social commerce tidak boleh menjadi e-commerce. Mereka hanya boleh menjadi media iklan, seperti televisi atau radio. Jika ada yang ingin berbelanja, mereka harus diarahkan ke platform e-commerce yang sudah terdaftar dan berizin,” tegas Jokowi.

Keputusan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada hari yang sama.

Baca juga :  Siap Kampanyekan Konten Sehat Jelang Pemilu, ISKI: Jangan Sampai Peristiwa di 2019 Terulang

Dalam revisi tersebut, pemerintah juga memisahkan dengan jelas definisi social commerce dan social media, serta mencantumkan daftar positif barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor.

“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usaha, baik offline maupun online. Kami juga ingin melindungi hak-hak konsumen dan kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak,” kata Zulkifli Hasan.

Revisi Permendag ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2023. Pemerintah memberikan waktu satu minggu bagi platform social commerce untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sementara itu, para pelaku usaha yang selama ini bergantung pada platform social commerce untuk menjual produk mereka mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah. Mereka menganggap bahwa larangan ini akan mempersulit mereka untuk bersaing dengan platform e-commerce besar yang memiliki modal lebih kuat.

“Kami merasa tidak adil dengan kebijakan ini. Kami sudah berusaha keras untuk membangun usaha kami di social commerce karena biayanya lebih murah dan lebih mudah menjangkau konsumen. Sekarang kami harus pindah ke platform e-commerce yang lebih mahal dan lebih sulit,” ujar Rina, salah satu penjual baju di TikTok Shop.

Baca juga :  Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Kemenkes Diminta Diinvestigasi, Kelalaian atau Disengaja?

Rina menambahkan bahwa ia khawatir omzetnya akan menurun drastis jika ia harus berpindah ke platform e-commerce. Ia juga merasa tidak yakin dengan kualitas layanan dan perlindungan konsumen yang ditawarkan oleh platform e-commerce.

“Di social commerce, kami bisa berkomunikasi langsung dengan konsumen dan memberikan pelayanan terbaik. Kami juga bisa menjamin kualitas produk kami dan memberikan garansi jika ada masalah. Di platform e-commerce, kami tidak bisa melakukan itu. Kami hanya menjadi salah satu dari ribuan penjual lainnya,” keluhnya.

Menanggapi keluhan para pelaku usaha, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan dan fasilitas bagi mereka yang ingin beralih ke platform e-commerce resmi. Ia juga menjamin bahwa platform e-commerce akan memberikan layanan dan perlindungan konsumen yang baik bagi para penjual dan pembeli.

“Kami tidak ingin menutup ruang usaha bagi siapa pun. Kami hanya ingin mengatur agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan membantu para pelaku usaha yang ingin beralih ke platform e-commerce resmi dengan memberikan insentif dan kemudahan. Kami juga akan memastikan bahwa platform e-commerce memberikan layanan dan perlindungan konsumen yang baik,” ucap Jokowi. (Ly)