Sumbar  

Bupati Solok Sampaikan Nota Penjelasan Terkait Tiga Ranperda

Sekda Medison, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Solok sampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait 3 Ranperda , Kamis (10/3/22) di Gedung DPRD Arosuka.
Sekda Medison, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Solok sampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait 3 Ranperda , Kamis (10/3/22) di Gedung DPRD Arosuka.

Arosukapost.com, Solok- Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Solok sampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari dan  Ranperda Pencabutan Beberapa Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, yang berlangsung , Kamis (10/3/22) di Gedung DPRD Arosuka.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm.Apt, turut hadir Wakil Ketua Lucky Efendi, Forkopinda, Sekretaris DPRD, staf ahli bupati, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam Nota Penjelasan Bupati, Sekda Medison, menyampaikan, bahwa berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memberikan dampak hukum terutama ketentuan Izin Mendirikan Bangunan yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diarahkan untuk mengatur seluruh aktivitas yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Keseluruhan aktivitas tersebut meliputi proses perencanaan teknis dan Pelaksanaan konstruksi, serta pemanfaatan, pelestarian, dan Pembongkaran bangunan gedung. 

“Arah pengaturan dalam Ranperda ini, dalam konteks jenis bangunan gedung, akan menjangkau seluruh bangunan yang ada di Kabupaten Solok, baik untuk bangunan gedung dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, maupun fungsi khusus,” kata Medison.  

Di samping itu, dalam konteks waktu, akan menjangkau aktivitas yang akan dilakukan di masa yang akan datang, dan juga aktivitas penyelenggaraan bangunan di masa yang lampau dengan beberapa pengecualian.

Sedangkan Sasaran yang akan diwujudkan dengan keberadaan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan retribusii terhadap persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan.

Baca juga :  Ketua TP-PKK se-Kabupaten Solok Ikuti Pelatihan Public Speaking

Sehingga potensi pendapatan daerah dapat diterima secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Kemudian berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dimana dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan dalam hal pemilihan Kepala Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.  

Selain itu, perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi, terutama dalam proses pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, perangkat Nagari dan anggota badan permusyawaratan nagari, struktur organisasi hingga penghasilan pemerintah nagari.  

Ranperda ini juga akan mengatur pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Solok. 

“Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah nagari, yang pelaksanaannya tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.

Kemudian berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Perda, Pemerintah Daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah dan secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program “Pendampingan, Inventarisasi, Analisis, Evaluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah” atau yang dikenal dengan istilah PILAH PERDA.

Tujuan dilakukannya “PILAH PERDA”, menurut Medison, untuk penyederhanaan regulasi di daerah guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna, dan memiliki kesesuaian serta tidak bertentangan dengan Pancasila, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah.  

Baca juga :  Dinas KUKMPP Kabupaten Solok Memulai Layanan Cap Tanda Tera Perdana Tahun 2022

Berdasarkan Hasil kajian “PILAH PERDA” terhadap 45 (empat puluh lima) peraturan daerah, maka telah teridentifikasi 7 (tujuh) Peraturan Daerah yang secara defacto masih tetap berlaku secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Sekda.

Adapun 7 (tujuh) perda yang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut dan di usulkan untuk dicabut adalah:

  1. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Solok No.7 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah kabupaten daerah tingkat II Solok pada pihak ketiga
  2. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Solok No.28 tahun 1997 tentang penggunaan Bahasa Indonesia pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan reklame dalam kabupaten daerah tingkat IIA Solok
  3. Perda Daerah Kabupaten Daerah Solok tahun 2001tentang tata cara pertanggungjawaban Bupati Solok
  4. Perda Kabupaten Solok No.10 tahun 2005 tentang pengelolaan usaha pertambangan umum
  5. Perda Kabupaten Solok No.11 tahun 2005 tentang pengelolaan air tanah
  6. Perda Kabupaten Solok No.8 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Solok No.11 tahun 2005 tentang pengelolaan air tanah
  7. Perda Kabupaten Solok No.3 tahun 2006  tentang bantuan keuangan parpol. (SD)