Sumbar  

Ranperda Inisiatif DPRD

Arosukapost.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD masing masing Raperda tetang kepemudaan dan Ranperda Tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) disahkan Kamis 21/9/2023.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dipimpin wakil ketua DPRD Ivoni Munir dalam tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Pansus 2 tentang Kepemudaan melaui Juru Bicara Septrimen,SH dan Ranperda Propemperda melalui juru Bicaranya Aurizal,S.Pd.

Selanjutnya Penetapan Ranperda Menjadi Perda, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas Membacakan Surat Keputusan DPRD serta Naskah Penandatanganan Berita dan Pendapat Akhir Bupati Solok.

Kedua Juru bicara tersebut menyampaikan bahwasanya Raperda ini merupakan Inisiatif DPRD karena bagian Tupoksi bidang Legislasi semoga perda ini Bermanfaat bagi kabupaten Solok dimasa yang akan datang.

Baca juga :  Bupati Khairunas Harapkan Tidak Ada Regrouping Sekolah di Solok Selatan

Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Medison menyampaikan Bupati Solok beserta Jajaran menyampaikan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas lahirnya Ranperda Inisiatif DPRD yang saat ini telah di tetapkan menjadi Perda sebagai wujud dari Implementasi hak Inisiatif yang dimiliki Oleh DPRD.

Ini salah satu bentuk Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Dan DPRD berjalan dengan Baik, kepemudaan ini tentunya yang memuat Materi Lokal terkait Kiprah Pemuda dapat diatur dalam perda ini artinya pembangunan Kepemudaan di kabupaten Solok hendaknya berbasis kearifan Lokal dengan tetap berpedoman kepada Kebhinnekaan yang terdapat konteks berbangsa dan bernegara dinasa yang akan datang.

Baca juga :  Pemerintah akan Beri Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah 3,5 Juta hingga Pembatasan Pupuk Subsidi

Ranperda Propemperda persetujuan Untuk menciptakan efektifitas dalam perencanaan Terhadap penyusunan Perda sehingga lebih efektif dan efisien lebih teratur dan terarah sehingga kualitas Perda betul betul terjaga, sehinggga Perda tidak ada yang tumpang tindih dengan memperhatikan skala Prioritas.

Hadir dalam Rapat Tersebut Sekretaris Daerah,Sekretaris DPRD, Asisten,Kepala OPD,Pimpinan dan anggota DPRD,Forkopimda, camat dan undangan Lainnya. (SD)