Sumbar  

Pelaku Perniagaan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda dan BKSDA Sumbar

Konferensi pers di Polda Sumbar perniagaan satwa dilindungi oleh Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar, Rabu (9/3/22).
Konferensi pers di Polda Sumbar perniagaan satwa dilindungi oleh Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar, Rabu (9/3/22).

Arosukapost.com, Padang- Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, menangkap pelaku yang diduga melakukan perniagaan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3/22) saat konferensi pers di Polda Sumbar, Kota Padang.

Pelaku, MIH alias I (27) pedagang, warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh ditangkap pada Senin (7/3/22) pukul 22.30 WIB di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat dalam keadaan hidup, dan 350 (tiga ratus lima puluh) ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk Redmi warna hitam,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

Baca juga :  Dugaan “Mahar” Politik, Iriadi Dt Tumanggung Laporkan Wabup Solok Ke Polda Sumbar

Kombes Pol Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada Senin (7/3/22) menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No.2, Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan di antaranya merupakan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Baca juga :  Veteran Asal Kabupaten Dharmasraya Berpulang, Bupati: Daerah Merasakan Kehilangan

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk modus operasi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

“Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” pungkasnya.