Sumbar  

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2024

Arosukapost.com – Pada Jumat, 8 September 2023, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok telah menyampaikan Pandangan Umum mereka terhadap Nota Pengantar Bupati Solok mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Fraksi-fraksi yang terlibat dalam proses ini meliputi Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI – HAURA, dan Fraksi Nasdem.

Dalam pandangan umum mereka, Fraksi-fraksi tersebut memberikan berbagai masukan dan kritikan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok di masa yang akan datang. Masukan dari pandangan Fraksi-fraksi tersebut disepakati untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan oleh Banggar DPRD Bersama TAPD.

Proses penyusunan APBD Kabupaten Solok tahun Anggaran 2024 menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun Anggaran 2024. Kebijakan Umum APBD tahun Anggaran 2024 serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 juga menjadi fokus dalam proses ini.

Penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahunnya. Pedoman ini memberikan arahan dan petunjuk kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  DKUKMPP Kabupaten Solok Meriahkan Pawai Alegoris dengan Tema 'UMKM Siap Mengarungi Pasar Global

Proses ini dilakukan tanpa bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan secara tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (SD)