Sumbar  

Kejari Solok Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Sungai, Kuasa Hukum: Menduga Masih Ada yang Terlibat

Arosukapost.com, Solok – Kuasa Hukum tersangka L, Yendrizal, SH dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pengaman Sungai Batang Kapalo Koto, Nagari Air Dingin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, yang ditahan Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (15/8/23) akan membeberkan fakta-fakta terkait kasus ini dalam persidangan nantinya. Ia menggambarkan kliennya hanyalah sebagai korban dalam kasus ini.

Pernyataan itu disampaikan Yendrizal, Selasa (15/8/23) kepada awak media di Kejari Solok. Ia menyebutkan bahwa klienya itu hanyalah sebagai korban atau Direktur dari perusahaan tersebut.

“Dalam persidangan nanti, kita akan membeberkan fakta-fakta yang mungkin belum terungkap. Klien saya adalah orang yang dikhianati oleh sistem yang berjalan. Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Yendrizal.

Lebih lanjut, Yendrizal menjelaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku yang sengaja terlibat dalam praktik yang merugikan uang negara tersebut.

“Perusahaan ini dipinjam oleh pihak lain yang kemudian mengajukan tender dan memenangkannya. Klien saya ini hanyalah seorang Direktur dari perusahaan itu. Bukan ia langsung yang mengerjakan,” sebutnya.

Baca juga :  Kapolda Sumbar Kunker ke Polres Dharmasraya, Ini Pesan Kapolda Irjen Suharyono

Tak hanya itu, Yendrizal meduga bahwa tidak hanya kliennya saja yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga mempertanyakan peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek milyaran ini, begitupun juga pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

“Kami berharap kasus ini terbuka lebih terang lagi karena masalah ini diduga banyak melibatkan pihak, dan penanganannya harus adil serta komprehensif, sehingga dapat membuka tabir lebih dalam lagi,” beber Yendrizal.

Ia yakin, proses hukum yang tengah berjalan akan membawa berbagai fakta dan bukti ke permukaan, dimana masyarakat Kabupaten Solok menantikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini.

Dalam penahanan kasus ini, pihak Kejari Solok menilai, kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok.

Baca juga :  Masuk 6 Besar, Pemkab Solok Sambut Tim Penilaian Lapangan Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2021. Dimana temuan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka yakni AV yang merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan,” bebernya.

Dalam perkara itu, kata Melhadi, dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB.

Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Dalam perkara itu, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi.

“Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya. (RS)