Sumbar  

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Ketua IPWL GMDM Fokan Sumbar Sambangi Polres Solok

Arosukapost.com, Solok – Ketua Bakornas Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah Dan Mengobati (IPWL GMDM) Fokan Sumatera Barat Defrison Marja, SH, bersama Kabid Berantas dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol Saifuddin Anshori, SIK,MH, sambangi Polres Solok, Rabu (2/8/2023). Kehadirannya disambut Kapolres Solok AKBP Muari SIK, MM.MH diruangan kerjanya.

Defrison Marja, mengatakan bahwa selain bersilaturahmi dengan Polres Solok, kehadirannya juga dalam rangka sosialiasi tentang Peraturan Perundangan terkait pemberantasan Narkoba dan sekaligus edukasi, sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dikatakanya, bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Baca juga :  Harga Kebutuhan Pokok di Wilkum Polsek Gunung Talang Relatif Aman, Berikut Rincian

“Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021, Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Kemudian untuk persyaratan khusus penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliputi:

Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
pada saat tertangkap tangan ditemukan baranga bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

“Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau Bandar. Telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan,” jelasnya.

Baca juga :  Lima Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga di Kayu Aro Nagari Batang Barus

Maka dari itu, lanjutnya, masyarakat harus berperan serta dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana termuat dalam Bab XIII uu no 35 tahun 2009 tentang peran serta masyarakat. Maka dengan ini 3 pilar pemberantasan narkotika berjalan semana mestinya.

“Selamatkan pemakai dan korban ke lembaga Rehabilitasi yang di tunjuk Pemerintah sesuai pasal 54 uu no 35 Thn 2009, dimana pemakai dan pecandu narkotika wajib rehab medis maupun sosial. Inilah acuan untuk para penyidik Polres dan Polda,” jelasnya lagi.


Selanjutnya, pemahaman tentang Restoratif Justice untuk pemakai dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengacu kepada SEMA no 4, 2010 dan SE Kabareskrim No 1 tahun 2018 dengan isi yang sama tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (SDM)