OJK Mengizinkan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh Setelah Revisi Aturan

Arosukapost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada bank konvensional untuk beroperasi kembali di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah adanya revisi aturan terkait lembaga keuangan di wilayah tersebut. Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan OJK, yang mengakui bahwa peralihan sepenuhnya ke bank syariah tidak dapat dipaksakan dan terdapat masalah ketidaksiapan dalam prosesnya.

Sebelumnya, berdasarkan Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Aceh telah mengatur bahwa hanya bank syariah yang diizinkan beroperasi di wilayahnya. Namun, dengan revisi aturan tersebut, bank konvensional juga diberi kesempatan untuk beroperasi kembali di Aceh.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pandangannya terkait peralihan ke bank syariah di Aceh. Menurutnya, peralihan tersebut tidak dapat dipaksakan dan harus memperhatikan kondisi serta kesiapan yang ada. Dia juga mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam proses implementasi aturan tersebut.

Baca juga :  Jenazah Eril Ditemukan Utuh di Bendungan Sungai Aare, Tiba di Indonesia Pekan Ini

Keputusan OJK ini memberikan peluang bagi bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh, sehingga masyarakat di provinsi tersebut dapat memilih antara layanan perbankan konvensional atau syariah sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.

Revisi aturan ini menunjukkan adanya upaya kompromi antara Pemerintah Aceh dan OJK dalam mengakomodasi keberagaman masyarakat serta mempertimbangkan aspek praktis dan keuangan dalam pengaturan sektor perbankan di provinsi tersebut.