15 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Solok Pemilu 2024

15 partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, Minggu (9/7/23).
15 partai politik telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, Minggu (9/7/23).

Arosukapost.com, Solok Kota- Bawaslu Kota Solok mengatakan bahwa sampai hari terakhir, Minggu (9/7/23) ada 15 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, Minggu usai melaksanakan fungsi pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Solok Pemilu 2024, Minggu (9/7/23) di Kantor KPU Kota Solok.

“15 partai politik yang telah menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok, yakni PKS, Partai Perindo, PAN, PPP, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKN, Partai Gerindra, Partai Buruh, PKB, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Demokrat dan ada 2 partai politik yakni PSI dan Partai Ummat tidak menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU Kota Solok,” jelas Budi.

Jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 hari terakhir yaitu Minggu, 9 Juli 2023 dibuka pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Pihak Bawaslu Kota Solok sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi bakal calon dan melakukan upload dokumen ke dalam SILON.

Baca juga :  Epyardi Asda Pendaftar Pertama Balon Gubernur Sumbar 2024 Melalui NasDem

“Ada 15 Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen pada waktu batas akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 9 Juli 2023, dan seluruh dokumen administrasi tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim helpdesk KPU Kota Solok melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan ini memerlukan waktu yang cukup lama,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok Triati.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim KPU Kota Solok, partai politik pertama yang mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni PKS dan partai politik yang terakhir mendapatkan tanda penerimaan dokumen pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni Partai Demokrat”, jelas Triati.

Baca juga :  Edisar: Selamat Iriadi Dt Tumanggung sebagai Ketua DPC Partai Demokrat

“Setelah selesai Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon, yang tahapannya dijadwalkan tanggal 10 sampai 31 Juli 2023,”  jelas dia.

“Tahapan berikutnya penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dijadwalkan tanggal 1 sampai 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 Agustus 2023,” lanjut Triati,

Sesuai jadwal tahapan, KPU Kota Solok akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2024 yakni tanggal 19 – 23 Agustus 2023.