Ternyata Polisi Tidak Bisa Blokir Situs Judi Online Karena Ini

(Ilustrasi: Freepik)
(Ilustrasi: Freepik)

Arosukapost.com, Jakarta- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pihaknya tidak dapat memblokir situs judi online yang belakangan ini marak terjadi. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya.

Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap situs judi online merupakan kewenangan dari Kominfo.

“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelasnya pada Minggu (9/7/23).

Ia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber.

Baca juga :  Kemenag RI Terbitkan Aturan Penggunaan TOA Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

“Kalau menemukan kita sudah banyak dan sedang kami dalami. Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya,” tutupnya.