Sumbar  

Satreskrim Polres Solok Jemput Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga ke Maluku

Penjemputan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Solok.
Penjemputan pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Solok.

Arosukapost.com, Solok- Seorang pemuda berinisial RR (19) dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra beserta Kanit IV Aipda Boby Harianto dan Briptu Riyan Tama.

Tersangka ditangkap dengan dibantu Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polres Solok.

“Benar, pada Minggu (30/4/23) sekira pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan penjumputan tersangka di Polresta Tidore, Provinsi Maluku Utara oleh personel Sat Reskrim Polres Solok, yang mana penangkapan dibantu oleh Polresta Tidore. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” kata Kasat Reskrim, Senin (8/5/23).

Baca juga :  Optimalkan Pelayanan Pengurusan SIM, Satlantas Polres Solok Sediakan Ojek Gratis

Adapun tersangka melarikan diri hingga ke Maluku Utara usai setubuhi anak bawah umur berinisial LV (15) pada Juli 2022 di sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda bertuliskan Chanel dan satu helai celana jeans warna biru. Saat ini korban mengalami trauma.

Baca juga :  Ny. Emiko Buka Pelatihan Pemanfaatan Limbah Kayu Guguak Sarai

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.