Pemkab Solok Akan Tutup Sumber Air Bersih untuk PDAM Kota Solok, Epyardi: PKS nya Merugikan Kita  

Arosukapost.com, Solok – Sejak Juni 2022 tidak adanya kontribusi pembayaran restribusi penggunaan sumber air bersih yang digunakan PDAM Kota Solok sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintahan Kabupaten Solok. Bupati Solok Epyardi Asda dengan tegas akan menutup sumber air tersebut. Tak hanya itu, Bupati menyebutkan bahwa banyaknya perjanjian-perjanjian lama yang dilanggar oleh PDAM Kota Solok, bahkan PKS nya merugikan Kabupaten Solok.

“Kita sudah berkali-kali berdialog dengan mereka persoalan perjanjian yang lama bermasalah, tetapi tetap saja mereka abaikan. Nah bila perjanjian ini tidak sesuai dan tidak juga mereka gubris, maka, mohon maaf semua sumber air dari Kabupaten Solok yang dipakai PDAM Kota Solok itu akan kita tutup. Saya beri waktu satu minggu, mulai hari ini,” tegas Bupati Solok Epyardi Asda, Kamis (6/4/2023) kepada awak media.

Bukan hanya itu saja, dalam perjanjian lama itu, Bupati amat menyayangkan sekali bahwa dalam perjanjian itu banyak yang merugikan Kabupaten Solok. Salah satunya mereka hanya hanya membayar 910 rupiah perkubiknya kepada kita dan inipun sudah direvisi dimana sebelumnya mereka hanya membayar 300 rupiah perkubiknya.

Baca juga :  Bupati Solok Lantik Syahrial Sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

“Sumber, kita yang punya, mereka jual air kita sampai 6000 rupiah perkubiknya kepada pelanggannya, ini jelas sangat-sangat merugikan kita,” jelas Epyardi.

Bahkan yang lebih memiriskan lagi, warga kita di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi pelanggan mereka (PDAM) Kota Solok.

“Itu ribuan pelanggan bayar tagihan kepada mereka. Ini sungguh saya tidak mengerti dengan perjanjian lama itu,” ungkapnya.

Terkait persoalan ini, Bupati sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dirut PDAM dan BKD untuk meninjau serta mengevaluasi kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok dengan PDAM Kota Solok itu. Bahkan mereka sudah dua kali diundang untuk berdialog persoalan ini, mereka abaikan.

“Dua kali diundang tidak dihidahkan. Saya heran kenapa Pemko Solok ini begitu arogan sama kita dan menganggap enteng persolan ini. Dan sekali lagi kepada warga Kota Solok saya mohon maaf, bila kami Pemkab Solok harus memutus jaringan ini, jika Pemko Solok dalam hal ini PDAM mengabaikannya. Sekali lagi persoalan ini saya beri waktu satu minggu,” tegas Bupati lagi.

Baca juga :  Terkait Persoalan PT. Tirta Ivestama (AQUA), Bupati Solok Kembali Terima Perwakilan Management

“Warga Kota Solok adalah warga saya juga. Sekali lagi saya mohon maaf bila kami harus bertindak tegas seperti itu nantinya,” sambung bupati.

Dalam persoalan ini, Bupati juga telah didesak oleh beberapa Wali Nagari, dimana mereka menyampaikan, bahwa masyarakat yang ada dinagari mengeluhkan susahnya untuk mendapatkan air bersih dari PDAM, sementara dijelaskan bahwa seluruh sumber air bersih berada di Kabupaten Solok dan dijual ke Kota Solok.

Adapun beberapa point kerja sama yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok, salah satunya pembayaran restribusi ke Pemkab Solok. Parahnya lagi diduga Water Meter yang di pasang sudah tidak berfungsi sama sekali. Sehingga kontibusi yang diberikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok  retribusi atau pajak air tanah PDAM Kota Solok tanpa hitungan perkubik atau lebih tepatnya “Etong Tongkong” saja.

Bahkan Water Meter yang dipasang di sumber mata air milik Kabupaten Solok itu dikuasai dan dikelola sendiri oleh PDAM Kota Solok.

Penulis: NG     I      Editor: Nofri Guntala