Arosukapost.com, Dharmasraya – Melacak dengan GPRS. 4 orang yang diduga Komplotan Pencuri ternak (curnak) meresahkan warga di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, berhasil di bekuk Tim gabungan Anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi, bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Agung, Selasa (28/03).
Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza di daerah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo,S.I.K, S.Trk bersama Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung AKP Agus Salim dan Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza, pada Senin (03/04/23), mengatakan penangkapan ini berkat adanya seekor sapi yang dibawa oleh pencuri itu dipasang GPRS oleh pemiliknya.
“Nah, dari petunjuk itulah sehingga memudahkan kita untuk melacak keberadaan dan sekaligus membekuk 4 orang pelaku,” kata Kapolres.
Peristiwa itu, berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Koto Agung. Berdasarkan dengan Surat Nomor : LP/B/06/III/2023/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 28 Maret 2023.
“Pencurian ini terjadi di area perkebunan sawit plasma di Jorong Try Mulya, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Karena ada GPRS, anggota satreskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung langsung berkoordinasi intens dengan anggota unit Reskim Polsek Rimbo Bujang, karena terlacak diwilayah tersebut terkait adanya pencurian 3 ekor ternak sapi,” ungkapnya.
Adapun pelaku yakni berinisial RR (50) Warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08, Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Kemudian HS (41) Warga Jorong IV Sungai Galang, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya IE (45) alamat Jalan Let Muda Sani Bandung No 19.A Desa Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan KT (55) Warga Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya tiga Ekor Sapi jenis Sapi Bali, kemudian satu Unit Sepeda Motor Merk/Jenis Honda Genio Warna Merah Hitam dan empat Unit HP milik para Tersangka dan kendaraan Mobil Merk/Jenis Gran Max dengan No.Pol BA-9985-SP,” jelas Kapolres.
Saat ini empat orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti sudah di amankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung atas perbuatan pelaku ini ancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke1 dan Ke4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Penulis: SP I Editor: Nofri Guntala