Satres Narkoba Polres Dharmasraya Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Arosukapost.com, Dharmasraya – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial WI di Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Senin (27/3/23) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan WI yang merupakan warga Jorong Tanah Bakti, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti di antaranya, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan enam paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam merek pocket scale.

Baca juga :  Selama Agustus 2022, Polres Bukittinggi Tangkap 23 Tersangka Kasus Judi

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan, Senin 27 Maret 2023 membenarkan perihal penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat. Menurutnya, pelaku memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Kami bersama anggota Satresnarkoba, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda Jamaludin dan Nofi Erizon,” kata Kasat Narkoba.

Baca juga :  Curi Mesin Pemotong Kayu di Sijunjung, Dua Pelaku Ditangkap

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (SP)