BPJS Ketenagakerjaan Audensi dengan DPRD Dharmasraya, Bahas Persoalan Ini

Anggota DPRD Dharmasraya gelar Audensi dengan Kepala Cabang BPJS Arief Dharmawan di lantai dua gedung DPRD Setempat Senin (13/02) siang.(SP)
Anggota DPRD Dharmasraya gelar Audensi dengan Kepala Cabang BPJS Arief Dharmawan di lantai dua gedung DPRD Setempat Senin (13/02) siang.(SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melakukan audensi dengan DPRD setempat, Senin (13/2/23). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Dharmasraya H.Mawarman di lantai dua gedung  DPRD.

Dalam kegiatan itu terlihat hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan bersama beberapa orang stafnya, Anggota DPRD dari  Frkasi Golkar Sasmi Erli, Ferryko Efendi serta sejumlah pegawai Sekretariat DPRD lainnya.

Arief Dharmawan menekanlan bahwa program dan manfaat kepesertaan BPJS terkait dengan Ketenagakerjaan, dimana kata dia ada lima aitem program BPJS Ketenagakerjaan yang telah diluncurkan ke masyarakat, diantaranya, Program Jaminan Sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko kecekaan kerja, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Selain itu juga ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja akan diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan bisa dirawat di Rumah Sakit yang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dimana saja peserta mengalami kecelakan dengan dana unlimited (tanpa batas) dibiaya sampai korban sembuh. Kemudian Jaminan Hari Tua adalah dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus, Jaminan Kematian berupa mafaat santunan bagi korban yang meninggal dunia, dimana dana santunan itu akan diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan selanjutnya  dana Jaminan Pensiun,” bebernya.

Baca juga :  Ketua DPRD Dharmasraya Hadiri Paparan Kesiapan TMMD ke-113 di MAKODAM I/BB

“JKM diberikan senilai Rp 42 juta dikalikan upah yang dilaporkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa minimal untuk dua orang anak yakni mulai dari tingkat TK, SD dengan beasiswa Rp 1.5 juta pertahun, SMP Rp 2 juta pertahun dan SMA Rp 3 juta pertahun. Kemudian untuk kuliah Rp 12 juta pertahun, maksimal untuk 5 tahun,” terang Arif.

“Beasiswa ini diberikan apabila kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal sudah terhitung masa 3 tahun,” terangnya lagi.

Lebih lanjut disampaikannya untuk sasaran BPJS kedepannya adalah pekerja informal yakni, petani, nelayan, tukang ojek, tukang jamu, atlet, pedagang. Pekerja informal atau pekerja rentan ini yang agak sulit masuk dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja informal ini bisa memilih program, JKK, JKM dengan Iuran Rp16.800 perbulan,” timpal Arief lagi sembari memperkenalkan program barunya.

Baca juga :  Sukses, Festival Pamalayu 2022 Jadi Acuan di Daerah Hilir Batanghari

Dengan kondisi ini ia meminta dukungan DPRD Dharmasraya untuk para pekerja rentan atau pekerja informal melalui dana pokok- pokok pikiran (pokir) Dewan.

“Sejumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota, seperti Sijunjung, Kota Bukittinggi dan Provinsi Jambi telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini dengan membayar iuran untuk pekerja informal ini dan kami sangat mengharapkan DPRD Dharmasraya juga bisa melakukan hal yang serupa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Politisi Demokrat, H. Mawarman mengaku, pihaknya sangat setuju dengan usulan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dan ia akan memasukan usulan tersebut pada pembahasan Bapamperda DPRD Dharmasraya nantinya.

“Kita akan bahas dan mempelajari aturan atau regulasi sehubungan dengan permintaan atau usulan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, dengan adanya usulan itu kita sangat mendukung,” ucapnya.

Soalnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan anggaran keuangan negara perlu ke hati- hatian agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. “Untuk itu kami berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan bersabar dulu. Insya Allah dan kita sama- sama berusaha agar permintaan ini bisa terwujud sebagai mana mestinya,” tukasnya