Bupati Dharmasraya Serahkan Santunan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui sekdakab H.Adlisman serahkan bantuan santunan mamfaat BPJS ketenaga kerjaan kepada salah seorang ahli waris pekerja atas nama Almarhum Suhermanto mantan pekerja PT. Kali Dareh Prima Mandiri Selasa (07/02). (SP)
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui sekdakab H.Adlisman serahkan bantuan santunan mamfaat BPJS ketenaga kerjaan kepada salah seorang ahli waris pekerja atas nama Almarhum Suhermanto mantan pekerja PT. Kali Dareh Prima Mandiri Selasa (07/02). (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Sekda Dharmasraya, Adlisman menyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan ini merupakan komitmen dari Pemkab Dharmasraya untuk terus mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini diserahkan oleh Sekda saat acara kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan ke-1 Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se-Sumatera Barat tahun 2023. Acara ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa, (07/02)

Kata Sekda, jaminan social ketenagakerjaaan memberikan perlindungan dan manfaat bagi pekerja atau buruh sedang dan setelah melaksanakan pekerjaan. Melalu KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya diserahkan santuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja atas nama, Almarhum Suhermanto mantan pekerja PT Kali Dareh Prima Mandiri dan Almarhum Amin Wibowo, mantan Kepala Jorong Tri Mulya III Nagari Panyubarangan.

Baca juga :  Gaji Tak Layak, Guru TK Negeri 2 Kubung Tetap Semangat Semarakkan Hari Anak Nasional

Penyerahan manfaat ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris Suhermanto berupa tabungan jaminan tua sebesar Rp.4.755.870, santunan jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000 dan beasiswa untuk maksimal 2 orang anak sebesar Rp.163.500.000. Total manfaat yang diterima oleh ahli waris sebanyak Rp.210.255.870.

Baca juga :  Buka Pesantren Kolaborasi, Sutan Riska: Agama Tanpa Ilmu, Buta, Ilmu Tanpa Agama Lumpuh

Sedangkan untuk ahli waris Amin Wibowo diberikan santunan berupa tabungan jaminan hari tua sebesar Rp.4.755.870 dan santunan jaminan kemarian berjumlah Rp.42.000.000. Dengan total manfaat yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp.46.755.870.

Sekda berharap kepada ahli waris agar dapat memanfaatkan bantuan atau manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Gunakan santunan ini dengan sebaik-baiknya.

“Saya berharap agar santunan yang diterima pada hari ini dapat digunakan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya. Dan dapat membantu ahli waris dalam menjalankan keberlangsungan hidup kedepannya,” harap Sekda.