Terkait Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Iriadi: Langsung Kita Pecat

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok H. Iriadi Dt. Tumanggung.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok H. Iriadi Dt. Tumanggung.

Arosukapost.com, Solok- Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (10/1/23) dini hari berbuntut pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok H. Iriadi Dt. Tumanggung ketika dihubungi arosukapost.com di hari yang sama, Senin (10/1/23).

Pemecatan Lucki Efendi ini kata Iriadi tidak perlu diputuskan setelah penetapannya sebagai tersangka. Menurutnya, kader yang terjerat kasus narkoba tidak akan diberi ampun.

Baca juga :  Turun Langsung, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Korban Banjir Bandang di Surian

“Kalau narkoba tidak bisa diberi ampun,” kata Iriadi Dt. Tumanggung

Kemudian terkait PAW dikatakan Iriadi akan diserahkan kepada Dedi Fajar Ramli dan untuk prosesnya dikirimkan ke pusat hari ini.

“Jadi nanti akan langsung diadakan rapat pleno. Kita akan rapatkan hari ini, jadi kita akan menyusun kader lagi, sampai ke kecamatan dan ranting nagari sebanyak 414 calon,” lanjut Iriadi.

Diketahui, Lucki Efendi merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok fraksi Demokrat ditangkap di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Baca juga :  Kapal Filipina Diserang dengan Meriam Air oleh Kapal Penjaga Pantai China di Laut China Selatan

Penangkapan Lucki berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat laporan dari masyarakat. Petugas saat itu langsung menuju ke lokasi pelaku dan melakukan penyelidikan.

Petugas membuntuti dan memberhentikan Lucki ketika sedang mengendarai mobil di lokasi penangkapan tersebut di atas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit iPhone warna hitam dan satu unit mobil merek Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE.