52,4 Gram Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Pasaman

Polres Pasaman gelar konferensi pers kasus narkoba jenis sabu, Senin (13/6/22).
Polres Pasaman gelar konferensi pers kasus narkoba jenis sabu, Senin (13/6/22).

Arosukapost.com, Pasaman- Polres Pasaman melalui Waka Polres Kompol Muddasir, SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Kompol Zulkifli gelar konferensi pers kasus narkoba jenis sabu di Rupatama Polres Pasaman, Senin (13/6/22).

Kompol Muddasir menuturkan, Satres Narkoba telah menangani dua laporan perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang laki-laki dengan jumlah total barang bukti yang diamankan (berat kotor) sebanyak 52,4 gram di dua TKP yang berbeda.

“Penangkapan (pertama) dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Alva Zakya Akbar di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin, Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman,” ujar Kompol Muddasir.

Baca juga :  Batas Waktu Perusahaan Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerjanya BPJamsostek

Dikatakan dalam kasus ini, tersangka IS (40) dan ID (40) warga Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Kemudian Kompol Muddasir mengatakan tersangka pada TKP II yaitu GN (36), warga Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, dan RI (26) warga Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Editor: DW